SKANDAL TAMBANG TIMAH ILEGAL: Nyawa Ponton Biru di Bawah Lindungan Sang “Pengurus”

 

​BANGKA.Klicksekarang.com. Karpet merah tambang timah ilegal kembali dibentangkan. Praktik pengerukan tambang ilegal yang melibatkan armada ponton biru secara gamblang membongkar keterlibatan aktor-aktor kawakan di balik layar. Transkripsi rekaman percakapan internal mengonfirmasi bahwa operasional ponton tersebut berjalan di bawah kendali seorang pengurus utama dan patron lokal—termasuk sosok berinisial “IW”, “AR”, dan beberapa nama pengawas lapangan—yang secara sistematis mengatur pergerakan alat berat hingga koordinasi pengamanan di wilayah penambangan.

​”Bukan sebelah pihak saya yang mau buka penambangan itu, Bang. Saya ini sudah tidak tahu lagi… anak buah minta kerja, sementara harga timah mahal tapi operasional kita rugi dua minggu berturut-turut,” ungkap salah seorang narasumber yang terlibat dalam lingkaran operasional tersebut melalui sambungan telepon.

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Mengapresiasi, Layanan MPP Kepada 4.466 Warga Dalam 6 Bulan

​Praktik korporasi bayangan ini tak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga menunjukkan dominasi jaringan terselubung yang mengatur pembagian wilayah penambangan secara berantai. Operasional ponton biru tersebut diketahui rutin berpindah lokasi—termasuk rencana pergeseran ke area permukiman warga pada awal pekan—guna menghindari pengawasan aparat dan menjaga suplai produksi.

​Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

​Tindakan pengerukan mineral tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional. Para pelaku, pengurus, hingga penyokong dana (funder) dijerat dengan pasal berlapis:

​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

​Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Ziarah ke Makam Almarhum Ali Rahman

​Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau menganjurkan perbuatan pidana tersebut (termasuk aktor pengurus dan penyokong operasional).

​Catatan Redaksi & Pemenuhan Kode Etik Jurnalistik (Cover Both Sides)

​Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menyajikan berita secara berimbang (cover both sides), tidak beritikad buruk, serta menguji informasi:

​Redaksi telah dan sedang berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, serta klarifikasi formal kepada pihak-pihak terkait—termasuk oknum pengurus berinisial IW, AR, serta jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat—guna memberikan hak jawab dan hak koreksi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pertambangan tanpa izin ini.

BACA JUGA  Camat Negeri Agung Tutup Resmi Turnamen RPG CUP, Tekankan Pentingnya Semangat Kekeluargaan

​Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi masih terus dilakukan guna memastikan independensi dan keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP