BANGKATENGAH.Tembran. http://Klicksekarang.com. Fakta baru yang lebih mencengangkan terkuak! Tim investigasi memastikan, pasokan timah yang masuk ke gudang lobi milik kolektor Jhon Tembranternyata berasal dari PIP Sampur yang statusnya LEGAL.
Ini yang menjadi pertanyaan besar publik! Jika PIP Sampur adalah tambang legal yang seharusnya memiliki jalur tata niaga resmi, kenapa timahnya bisa masuk ke tangan kolektor seperti Jhon Tembranyang berani membeli dengan harga fantastis Rp 380.000 – Rp 395.000/Kgdi gudang lobinya?
Ada apa ini? Bukankah timah dari PIP legal seharusnya disetor dan dijual melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan? Bukan malah dilempar ke kolektor bebas dengan harga selangit?
“Justru itu yang janggal bos. PIP nya legal, tapi mainnya ke Jhon Tembran. Masuk ke gudang lobinya. Kalau legal kenapa tidak langsung ke smelter resmi yang ditunjuk? Pasti ada permainan harga di sini,” ungkap sumber yang paham betul alur timah di Sampur.
DUGAAN PENYELEWENGAN TATA NIAGA!
Dengan status PIP Sampur yang legal tapi timahnya masuk ke gudang lobi Jhon Tembran, publik menduga ada penyelewengan tata niaga timah.
Apakah ini modus untuk menghindari pajak dan royalti? Apakah timah legal dari Sampur ini dicuci agar bisa dijual lebih mahal ke jaringan penyelundupan? Atau ada big boss di belakang Jhon Tembran yang sengaja menampung timah legal untuk dijual ke smelter nakal dengan harga tinggi?
Keberadaan gudang lobi milik Jhon Tembran semakin menguatkan dugaan adanya praktik pengumpulan dan pengaturan harga di luar sistem resmi.
APH & ESDM DITANTANG: USUT ALIRAN TIMAH LEGAL KE KOLEKTOR ILEGAL!
Jika PIP Sampur legal tapi timahnya bisa masuk ke Jhon Tembran, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola timah di Babel!
Masyarakat menantang Dirkrimsus Polda Babel, Dinas ESDM Babel, dan PT Timah sebagai pemegang IUP untuk menjawab:
1. KENAPA TIMAH DARI PIP LEGAL SAMPUR BISA MASUK KE GUDANG LOBI JHON TEMBRAN? Siapa yang memberi izin jual ke kolektor?
2. SIAPA BIG BOSS DI BALIK JHON TEMBRAN yang berani beli Rp 395 ribu, melebihi harga resmi?
3. KEMANA TIMAH DARI GUDANG LOBI ITU DIJUAL KEMBALI? Apakah diekspor ilegal atau ke smelter swasta?
Sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjualan Mineral Logam, setiap penjualan timah harus jelas asal-usulnya dan melalui smelter terdaftar. Jika ada kolektor yang menampung timah legal lalu dijual kembali tanpa izin, itu bisa masuk ranah penadahan dan pelanggaran tata niaga.
Hingga berita ini ditayangkan, Jhon Tembran belum memberikan klarifikasi. Pengelola PIP Sampur juga akan kami mintai hak jawab terkait kemana seharusnya timah mereka disalurkan.
Tim masih telusuri kemana timah dari gudang lobi Jhon Tembran itu berlabuh!
(Tim Investigasi -Klicksekarang)
