Honor di sandera,pajak diperas jerit karyawan kontrak Pangkalpinang di bawah bayang-bayang surat edaran walikota

Oplus_131072

PANGKALPINANG — Kebijakan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Drs. Saparudin, M.T., Ph.D., mendadak memicu kegemparan di kalangan pegawai kelas bawah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 yang diteken pada 6 Juli 2026,sang Wali Kota secara tegas “menyandera” hak paling mendasar para pekerja gaji bulanan mereka tidak akan dicairkan sebelum mereka mampu membuktikan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aturan besi ini menyasar langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) langkah ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan sewenang-wenang yang menggunakan tameng “optimalisasi pendapatan daerah” untuk menindas kelompok pekerja yang paling rentan.

Inti dari Surat Edaran beserta satu lampiran tersebut sangat gamblang dan tanpa kompromi Mulai Agustus 2026, pembayaran honorarium atau gaji para PPPK PW dan PJLP wajib dilengkapi dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif serta bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya atau tahun berjalan.

Jika mereka kedapatan menunggak pajak, atau sekadar tidak mampu menunjukkan bukti bayar, proses pencairan gaji untuk bulan berjalan akan langsung ditunda penundaan ini berlaku tanpa batas waktu,hingga kewajiban perpajakan kendaraan yang mereka miliki atau “kuasai” diselesaikan sepenuhnya.

BACA JUGA  Pak Presiden Ini bukan Sirkuit Of Road ini Akses kami mencari Nafkah

Kebijakan ini sontak memicu badai kecemasan Seorang pegawai PJLP di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat syok dan gemetar saat pertama kali membaca edaran tersebut.

“Kami ini pekerja kasar, pak Gaji kami tidak seberapa,sering kali habis untuk makan sehari-hari dan bayar kontrakan sekarang,hak kami mengalirkan keringat disandera hanya karena urusan pajak motor ini namanya pemerasan halus oleh penguasa!”ujarnya dengan nada bergetar menahan amarah.

Langkah ekstrem yang diambil Wali Kota Pangkalpinang ini langsung mematik reaksi keras dari para praktisi hukum Pakar Hukum Administrasi Negara dan Ketenagakerjaan menilai Surat Edaran tersebut memiliki cacat hukum yang fatal karena mencampuradukkan ranah privat perpajakan dengan ranah publik hubungan kerja.

Seorang ahli hukum ketenagakerjaan saat di konfirmasi terkait surat edaran walikota ini melalui sambungan telepon selulernya menegaskan bahwa upah atau gaji adalah hak mutlak pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Secara yuridis, tidak ada satu pun regulasi di tingkat undang-undang yang memperbolehkan pemberi kerja termasuk pemerintah daerah menahan upah pekerja atas dasar kelalaian administratif personal di luar hubungan kerja Pajak kendaraan adalah urusan personal warga negara dengan Dinas Pendapatan Daerah (Samsat) menghubungkannya dengan pencairan hak atas keringat pekerja adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” jelasnya.

BACA JUGA  Alami Hydrocephalus Adipa Butuh Bantuan dan Uluran Tangan Dermawan

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa asas hukum non-retroaktif dan proporsionalitas telah dilanggar di sini.

“Jika pemerintah ingin menegakkan kepatuhan pajak, gunakan mekanisme hukum perpajakan yang sah seperti denda administratif atau razia di jalan raya oleh pihak berwenang bukan dengan cara menyandera gaji pegawai paruh waktu yang berstatus ekonomi lemah ini namanya penyelundupan hukum demi memenuhi target PAD.”tambahnya

Di saat pemerintah daerah kesulitan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor kakap atau wajib pajak korporasi besar yang kerap menunggak miliaran rupiah, jemari kekuasaan justru memilih mencekik leher para pekerja kontrak dan paruh waktu yang posisi tawar hukumnya paling lemah.

Dalam poin 5 edaran tersebut,Wali Kota bahkan menyusun klausul yang sangat birokratis jika kendaraan yang digunakan para pegawai bukan atas nama mereka sendiri, mereka diwajibkan membuat “Surat Pernyataan Penguasaan Kendaraan Bermotor” bermeterai, lengkap dengan lampiran fotokopi STNK pemilik asli dan bukti pajaknya.

BACA JUGA  Rp12,15 juta untuk 40 butir ekstasi,korban di tipu Narapidana lapas II A Pangkalpinang Febri Umbara dan Asiong

“Kalau motor itu satu-satunya alat kami untuk bekerja mencari nafkah, dan pajaknya mati karena kami belum punya uang, lalu gaji kami ditahan, bagaimana kami bisa membayar pajak itu? Ini logika berputar-putar yang sengaja dibuat untuk menyiksa kami,” keluh seorang PPPK Paruh Waktu dengan nada getir.

Bukan sekadar gertakan, Surat Edaran ini juga dilengkapi dengan lampiran format baku “Surat Pernyataan Penguasaan Kendaraan Bermotor”. Di dalam lembaran itu, pegawai dipaksa mengisi data detail mulai dari nama pemilik kendaraan sesungguhnya, alamat, nomor polisi, hingga nomor STNK.

Format ini seolah menjadi dokumen wajib yang harus ditandatangani di atas meterai, memposisikan para pegawai kontrak layaknya “terdakwa” yang harus membuktikan dirinya bersih sebelum diberi upah.

Kini, dengan bayang-bayang pemberlakuan aturan di bulan Agustus 2026, ratusan pekerja paruh waktu di Pangkalpinang berada dalam kecemasan akut. Di hadapan hukum yang timpang, mereka dipaksa memilih: menguras tabungan yang tak seberapa demi melunasi kertas pajak kendaraan, atau membiarkan meja makan keluarga mereka kosong karena gaji disandera oleh syahwat kekuasaan daerah***Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP