BANGKA BARAT.Klicksekarang.com. Ketegangan publik terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru laki-laki di SMKN 1 , Kabupaten Bangka Barat, kian memanas. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Bangka Belitung melalui ketuanya, Hadi Susilo, melayangkan kritik pedas kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dinilai lamban dalam merespons kasus ini.
Hadi Susilo menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini tersangka masih bebas dan bahkan tetap aktif melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut. Hal ini dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan psikologis dan fisik siswa lainnya, termasuk korban .
“Kami bertanya, kemana lagi pihak korban harus meminta pertolongan? Apakah ke Gubernur Bangka Belitung? Sampai detik ini tersangka masih mengajar. Perspektif korban anak perempuan yang harus belajar di kelas yang gurunya adalah tersangka. Apakah korban anak ini harus diperkosa dulu baru kalian turun tangan menyelesaikannya?” ujar Hadi Susilo dengan nada tinggi, jumat, (11/09/2026).
Tuntutan Penahanan Segera
Menanggapi penetapan tersangka, polisi dikabarkan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat 2 huruf b tentang perbuatan cabul. Namun, Hadi menilai ancaman pidana tersebut seharusnya diikuti dengan upaya paksa penahanan mengingat beratnya kasus dan potensi pengulangan tindak pidana.
“Berdasarkan ketentuan hukum nasional, dengan ancaman pidana sekitar 15 tahun, kami meminta polisi maupun jaksa penuntut umum segera menahan tersangka sesuai aturan yang berlaku ” tegas Hadi.
Ia menambahkan bahwa modus operandi oknum guru tersebut diduga sudah berlangsung lama dan menimpa banyak korban, baik siswi yang masih aktif maupun alumni yang sudah tamat sekolah. Informasi ini, menurut Hadi, menjadi alasan kuat mengapa tersangka tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran di lingkungan pendidikan.
Kritik Tajam untuk Kepala Cabdin Bangka Barat dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung
LSM Amak Babel juga menyasar kelambanan instansi teknis pendidikan. Hadi menyoroti sikap Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Bangka Barat yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas berupa nonjob (penonaktifan sementara) terhadap tersangka, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka polisi.
Lebih tajam lagi, Hadi melontarkan kritik langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Yudi Suharsi Ia menilai pejabat tersebut tidak empati dan justru melukai perasaan keluarga korban dengan pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak memahami urgensi perlindungan anak.
“Kepala Plt. Dinas Pendidikan Provinsi, kalau tidak paham materi suatu perkara pidana yang sudah diproses kepolisian, mending Anda diam daripada melukai hati keluarga korban dan korban. Karena tidak ada sedikit pun rasa empati atas kejadian ini. Kalau Bapak tidak becus memimpin Dinas Pendidikan da kebudayaan ini, mending Anda undur diri saja,” desak Hadi.
Hadi juga menyoroti minimnya pendampingan
psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Bangka Barat terhadap korban. “Sampai saat ini hanya diam. Kami berharap unit PPA lebih serius membantu pemulihan kondisi psikologis korban,” tambahnya
Harapan Intervensi Pusat
Melihat kebuntuan penanganan di tingkat daerah, LSM Amak Babel berharap adanya intervensi dari Pemerintah pusat. Mereka mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera memerintahkan Menteri Terkait untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini demi menyelamatkan masa depan anak-anak di Bangka Belitung.
“Hari ini kita melihat bagaimana sistem perlindungan anak di daerah ini seolah lumpuh. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mendengar masalah ini dan segera memerintahkan menterinya ke Bangka Belitung untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Hadi.
