clicksekarang|Pontianak~~Setelah mediasi di Disnakertrans Kota Pontianak tidak mencapai mufakat, akhirnya perselisihan eks karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance, Taniyo Tono Amisius Asung hari ini, Kamis (24/11) menjalani sidang dengan agenda jawaban tergugat reflik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak.
Terkait reflik pihak tergugat dalam hal ini PT Adira, Tono Amisius Asung mempertanyakan sebenarnya yang mana sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, seharusnya jika memang sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secepatnya pesangon dibayarkan.
“Perlu saya tegaskan sebelum jauh mengadukan ke Disnaker sudah ada upaya komunikasi dengan pihak PT Adira agar urusan saya selesai, tapi nyatanya handphone saya diblockir oleh pihak perusahaan,”ujar Tono kepada awak media, usai sidang PHI, Kamis (24/11).
Oleh karena itu kata Tono, sampai detik ini belum ada kesepakatan karena memang tidak ada pemberitahuan kata sepakat dari pihak tergugat PT. Adira.
“Maka dari itu kami mencari jalan terakhir dan berjuang di PHI ini untuk menegakkan keadilan sesuai dengan UU,” tegas Tono.
Masih menurut Tono, terkait dengan tudingan penggelapan BPKB mobil justru mempertanyakan apakah dipecatnya dari perusahaan karena menggelapkan BPKB atau karena tidak memenuhi target.
“Ini kan rancu bagi saya, yang jelas saya dikeluarkan secara resmi melalui surat bahwa saya tidak mencapai target, “tegasnya lagi.
Tono mempertanyakan lagi saat dirinya dituduh menggelapkan BPKB,
“Kalau memang benar saya melakukannya apakah sudah melakukan pembuktian,apakah saya sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, apakah pengadilan sudah menyatakan bersalah miris tuduhan itu sudah mengarah kebohongan dan pencemaran nama baik, bahkan ini fitnah,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Pontianak M.Bachrika mengatakan bahwa dari awal sejak mediasi di Disnakertrans sudah melakukan sesuai dengan prosedur (SOP) menurutnya, persidangan di PHI karena adanya tuntutan tergugat tidak sesuai dengan nominal yang diminta.
“Saya tegaskan dari awal kasus ini tidak satupun hal yang kami langgar sudah sesuai SOP,Tertundanya pembayaran pesangon itu sudah saya sampaikan waktu itu di Disnaker masih ada sangkut paut BPKB dengan pihak Dealer” ujar Bachrika.
Dalam menyingkapi kasus PHK tersebut Syafriudin selaku ketua umum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalumantan Barat saat di temui di ruang kerja nya mengatakan kepada awak media.
“Hak Karyawan yang di PHK harus di bayar sesuai UU tenaga kerja ,untuk permasalah internal di perusahaan itu bukan alasan tidak membayar hak mereka”Kata nya,
“Walau pun PHK nya terkait permasalahan BPKB itu harus jelas bukti-bukti nya Hakim harus membela hak karyawan,nama nya hak itu wajib di bayar , tidak ada pengecualian nya , masalah besar kecil nya tergantung aturan pemerintahan ( Depnaker ) sesuai UU tenaga kerja”Tegasnya menutup pembicaraan**tim/red
